PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 84
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
(1) Pengirim harus memastikan komunikasi antara penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan Pusat Kendali Pengangkutan dengan menggunakan peralatan komunikasi 2 (dua) arah yang redundan, bervariasi, dan aman. (2) Penjaga harus melaporkan secara berkala ke Pusat Kendali Pengangkutan selama pelaksanaan pengangkutan mengenai kedatangan bungkusan Bahan Nuklir di tempat tujuan, di setiap tempat persinggahan dan di tempat penyerahan bungkusan Bahan Nuklir.
