PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 57
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
Pemegang Izin yang memiliki Bahan Nuklir golongan III, golongan II, dan golongan I harus menyusun, MENETAPKAN, dan melaksanakan prosedur yang meliputi: a. prosedur akses yang memuat:
- perlindungan kendali akses terhadap manipulasi atau pemalsuan;
- ketentuan mengenai: a) penanggung jawab dan penguasaan pengambilan dan pengembalian kunci untuk memperkecil adanya pembuatan duplikat; dan b) penggantian alat pengunci, kunci atau pengubahan kombinasinya apabila terdeteksi adanya ancaman;
- perlindungan dan pemeriksaan terhadap semua kunci, kata sandi kunci dan peralatan yang digunakan untuk kendali akses;
- pembatasan akses ke Daerah Terproteksi tanpa pengawalan dan pemberian akses hanya kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi dan keterpercayaan yang telah ditentukan sebelumnya;
- pembatasan akses ke Daerah Dalam tanpa pengawalan dan pemberian akses hanya kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi dan keterpercayaan yang telah ditentukan sebelumnya; dan
- ketentuan penerapan aturan 2 (dua) orang. b. prosedur Penilaian terhadap hasil peralatan Deteksi termasuk tindakan penanganan peristiwa Keamanan Nuklir; c. prosedur penanganan, pemindahan dan pelaporan Bahan Nuklir; d. prosedur verifikasi dan rekaman identitas setiap orang termasuk tamu, pekerja perbaikan, perawatan atau pekerja bangunan; e. prosedur pemeriksaan dan Penilaian setiap orang, barang, dan kendaraan; f. prosedur distribusi informasi dan komunikasi antara penjaga, penilai, manajemen dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; g. prosedur pengarsipan hasil rekaman pada sistem Deteksi; h. prosedur keamanan siber; i. prosedur Penilaian tingkat keandalan; dan j. prosedur Penilaian tingkat keterpercayaan.
