PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 52
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemegang Izin harus melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Dalam melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase, Pemegang Izin harus menentukan Daerah Vital berdasarkan potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
