PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 45
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Akses Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d meliputi: a. Penghalang Fisik perimeter dengan memperhitungkan waktu untuk melakukan Penundaan; b. daerah yang bebas pandang dan dilengkapi dengan sistem pencahayaan yang mampu mendukung Penilaian sistem Deteksi pada kedua sisi Penghalang Fisik perimeter; c. Penghalang Fisik penyimpanan Bahan Nuklir yang mampu menahan atau menunda setiap upaya pencurian atau penyusupan dengan ketentuan:
- memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan
- dilengkapi sistem Deteksi untuk penempatan Bahan Nuklir. d. Penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan dilaksanakan Penilaian selama 24 jam setiap hari.
