PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 43
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
(1) Bahan Nuklir golongan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d harus disimpan atau digunakan di daerah yang memiliki paling sedikit kendali akses dan terpantau. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan IV harus memiliki paling sedikit 1 (satu) penjaga. (3) Penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan patroli dan Penilaian terhadap hasil Deteksi secara berkala.
Bagian Ketiga Persyaratan Sistem Proteksi Fisik untuk Bahan Nuklir Golongan III
