PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Pemegang Izin harus membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keamanan kepada seluruh kegiatan organisasi. (2) Dalam membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keamanan, Pemegang Izin MENETAPKAN: a. upaya yang dilakukan untuk memastikan terciptanya Budaya Keamanan di lingkungan Instalasi Nuklir; b. komitmen pengembangan Budaya Keamanan; c. penanggung jawab pengembangan atau pembina Budaya Keamanan; dan d. parameter atau kriteria Penilaian Budaya Keamanan.
