PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Pemegang Izin harus menyediakan sistem pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, berupa peralatan catu daya darurat yang penting bagi Sistem Proteksi Fisik, yang meliputi: a. generator set; dan/atau b. catu daya tidak terputus (uninterruptible power supply).
