PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Dalam kondisi tertentu, selain penjaga, Pemegang Izin harus menyediakan Satuan Perespons Keamanan Nuklir di lokasi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terdapat Bahan Nuklir Golongan I di Instalasi Nuklir; b. pengawalan pengangkutan Bahan Nuklir golongan I atau golongan II; dan/atau c. adanya ancaman sesuai Kajian Kerawanan. (3) Dalam penyediaan Satuan Perespons Keamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.
