PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Pemegang Izin harus menyediakan sistem Deteksi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e. (2) Sistem Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi peralatan Deteksi dan kendali akses.
