PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Badan ini berlaku untuk: a. Instalasi Nuklir termasuk:
- instalasi radiometalurgi; dan
- fasilitas pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi; dan b. Bahan Nuklir.
