PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Penilaian tingkat keterpercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juga dilakukan terhadap seluruh pekerja berdasarkan kajian akses, wewenang, dan pengetahuan dan terhadap pengunjung.
