Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Manajer keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi: a. pendidikan paling rendah diploma tiga; b. pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dalam bidang pengamanan nuklir; c. telah mengikuti pelatihan yang memuat materi desain dan evaluasi Sistem Proteksi Fisik yang dibuktikan dengan sertifikat; dan d. telah mengikuti pelatihan keamanan gada utama atau manajemen keamanan yang dibuktikan dengan sertifikat. (2) Penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi: a. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas; dan b. telah mengikuti:
pelatihan dasar pengamanan atau gada pratama yang dibuktikan dengan sertifikat untuk penjaga;
pelatihan dasar yang memuat proteksi radiasi, Proteksi Fisik, dan Rencana Kontinjensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan; dan
pelatihan penyelia keamanan atau gada madya yang dibuktikan dengan sertifikat khusus untuk komandan regu; dan c. telah lulus ujian bagi penjaga daerah terproteksi yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari Kepala Badan. (3) Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi: a. pendidikan paling rendah diploma tiga atau pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai petugas Proteksi Fisik ; dan b. telah mengikuti pelatihan yang memuat materi:
pengoperasian peralatan pemantau Proteksi Fisik;
Proteksi Fisik; dan
Rencana Kontinjensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. c. telah lulus ujian bagi penilai yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari Kepala Badan
