Pasal 8
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT KESESUAIAN
(1) Penilaian pemenuhan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pesawat sinar-X yang diimpor dilakukan melalui Penilaian Kesesuaian oleh LPK negara asal. (2) LPK negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (multilateral recognition arrangement/mutual recognition arrangement) dalam kerangka organisasi kerja sama akreditasi internasional berdasarkan ISO/IEC 17065 untuk lingkup produk yang tercakup dalam perjanjian keberterimaan bilateral; b. telah mendapat rekomendasi dari Badan; dan
c. telah memiliki perjanjian keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian dengan LSPro dalam negeri.
