PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IGT
(1) Produsen Data melakukan Pemutakhiran IGT. (2) Pemutakhiran IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan dan/atau pada jangka waktu tertentu. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perubahan terhadap bentuk geometri, data atribut, dan/atau tingkat ketelitian data.
