PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Badan menyelenggarakan IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran. (2) IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran dihasilkan berdasarkan: a. DG; b. IGD; c. IGT; dan d. data lainnya yang diperlukan.
(3) Lingkup IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
