Pasal 26
BAB 4 — INFRASTRUKTUR IG
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Produsen Data; b. Wali Data; dan c. forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data di Badan. (2) Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diselenggarakan secara kontinu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyepakati: a. daftar rincian IG yang dihasilkan oleh Badan; dan b. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG di Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.
