PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas...
Pasal 24
BAB 4 — INFRASTRUKTUR IG
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penyelenggaraan IG; b. rencana kerja Badan yang memuat penyelenggaraan IG; c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG; d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Badan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
