PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IGT
(1) Penyebarluasan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Wali Data melalui geoportal Badan. (2) Wali Data bertanggung jawab untuk mengelola geoportal Badan. (3) Geoportal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana dalam pencarian, tukarguna, berbagipakai, dan memanfaatkan IGT untuk internal Badan dan antar instansi. (4) Geoportal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan geoportal nasional.
