PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IGT
(1) Wali Data melakukan penjaminan kualitas terhadap IGT yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal IGT yang diterima tidak memenuhi standar kualitas, Wali Data mengembalikan IGT kepada Produsen Data. (3) Produsen Data melakukan perbaikan terhadap IGT yang tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (4) IGT yang telah diperbaiki oleh Produsen Data disampaikan kembali kepada Wali Data.
