PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LHKPN DAN LHKASN
Koordinator LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi; b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian LHKASN; c. membuat pemberitahuan wajib LHKASN kepada ASN di lingkungan Badan; d. melakukan pengelolaan aplikasi LHKASN;
e. melakukan pemutakhiran data wajib lapor LHKASN paling lambat 15 Desember setiap tahunnya; dan f. mengingatkan wajib lapor LHKASN di lingkungan Badan untuk mematuhi kewajiban.
