Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan BAPETEN; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, dan pengelolaan keuangan; c. koordinasi dan pengelolaan informasi di lingkungan BAPETEN; d. pembinaan ketatausahaan, sumber daya manusia, kepegawaian, kerumahtanggaan, serta arsip dan
dokumentasi; e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; g. pembinaan kerja sama dan komunikasi publik; h. koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
