PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Komunikasi Publik dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan pembinaan serta pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kehumasan, publikasi, sosialisasi kelembagaan, edukasi publik, dan pengelolaan informasi publik; dan b. pelaksanaan keprotokolan pimpinan dan administrasi perjalanan dinas.
