PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan konsep rumusan kebijakan, merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi program kerja sama, serta mengelola materi kerja sama dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan konsep rumusan kebijakan, merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi program kerja sama, serta mengelola materi kerja sama luar negeri.
