PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kerja sama, perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program kerja sama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan kerja sama, perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program kerja sama luar negeri.
