PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan advokasi dan administrasi hukum; b. penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan c. penyusunan bahan pembinaan serta pelaksanaan komunikasi publik dan keprotokolan.
