PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, serta penyiapan penyusunan program reformasi birokrasi lembaga. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur operasional standar administrasi pemerintahan, pemetaan peta bisnis proses, dan pengembangan sistem manajemen. (3) Subbagian Kearsipan dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha umum dan pimpinan, persuratan, dan kearsipan secara manual maupun digital.
