PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi; b. pelaksanaan penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha persuratan dan kearsipan.
