PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengadaan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengadaan barang/jasa, perencanaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, penatausahaan, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, pengamanan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara. (3) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan personel, sarana, dan prasarana.
