PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. pengelolaan barang milik negara; dan c. pelaksanaan pengamanan personel, sarana, dan prasarana.
