PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, mutasi, dan rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, dan pembinaan pegawai. (3) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan pembinaan jabatan fungsional.
