PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan pengembangan sumber daya manusia; b. pengelolaan administrasi kepegawaian; dan c. pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional.
