PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan keamanan; b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan keamanan; dan c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta urusan ketatausahaan.
