PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi. (2) Subbagian Infrastruktur Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan perawatan perangkat lunak dan keras.
(3) Subbagian Informasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan pengetahuan, informasi ilmiah, dan perpustakaan.
