PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS...
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan, pembukuan, dan penerimaan negara bukan pajak; dan b. pelaksanaan urusan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, perhitungan anggaran, dan pelaporan keuangan.
