Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan BAPETEN; b. penyiapan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek di lingkungan BAPETEN; c. penyiapan penyusunan program dan rencana anggaran BAPETEN;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana dan program di lingkungan BAPETEN; e. penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan rencana anggaran di lingkungan BAPETEN; f. penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan keuangan; dan g. penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan data dan infromasi di lingkungan BAPETEN.
