PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 29
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Unit Pengelola TIK membuat dan mengembangkan Aplikasi sistem informasi berdasarkan Rencana Induk TIK. (2) Aplikasi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen Aplikasi; b. basis data; c. program Aplikasi; dan d. petunjuk penggunaan. (3) Dokumen Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. alur proses bisnis; b. analisis kebutuhan; dan c. rancang bangun sistem.
(4) Basis data dan program Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disusun berdasarkan dokumen Aplikasi. (5) Petunjuk penggunaan merupakan dokumen yang berisi panduan pengoperasian program Aplikasi yang harus diikuti oleh pengguna.
