PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di...
Pasal 15
BAB 3 — Penyelenggaraan Tata Kelola TIK
(1) Rencana Induk TIK disusun oleh Unit Pengelola TIK berkoordinasi dengan Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi serta kebijakan Manajemen Risiko TIK. (2) Koordinasi dalam penyusunan Rencana Induk TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh CIO.
