Pasal 10
(1) Sistem proteksi Kebakaran dan Ledakan internal harus didesain berdasarkan hasil analisis bahaya Kebakaran. (2) Analisis bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan asumsi: a. Kebakaran terjadi di lokasi yang terdapat bahan mudah terbakar; b. terdapat satu atau lebih kejadian Kebakaran terjadi pada suatu waktu; c. Kebakaran dipostulasikan dalam semua moda operasi; dan d. Kebakaran dapat terjadi bersamaan dengan kejadian awal terpostulasi lain. (3) Analisis bahaya Kebakaran harus dikaji secara berkala setiap pelaksanaan penilaian keselamatan berkala. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
