Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PANGAN
(1) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan dilakukan untuk mengatasi: a. kekurangan Pangan; b. gejolak harga Pangan; c. bencana alam; d. bencana sosial; dan/atau e. Keadaan Darurat. (2) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (3) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keamanan Pangan dan mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
