PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor...
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala Badan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Utama; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi pangan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
