PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor...
Pasal 18
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum terdiri atas: a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
