Pasal 6
(1) PA menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Pangan Nasional yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi. (3) Sistematika petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
