PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Beras yang telah memiliki nomor izin edar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
