Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN LABEL
(1) Selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Setiap Orang dapat memuat Klaim pada Label berupa: a. Gizi; dan/atau b. Klaim lainnya. (2) Klaim Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Klaim lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berupa: a. pulen; dan b. Klaim mutu lainnya. (4) Klaim pulen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dicantumkan jika Beras mengandung amilosa tidak lebih dari 23% (dua puluh tiga persen) dari total kandungan pati. (5) Kandungan amilosa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan uji laboratorium dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah.
