PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 77
BAB 11 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pangan Nasional sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
