PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 61
BAB 7 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Badan Pangan Nasional; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pangan Nasional; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
