Pasal 57
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
