Pasal 54
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang penyusunan standar keamanan dan mutu pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
