PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 49
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri atas: a. Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan; b. Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan; dan c. Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.
