PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 36
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi.
